Privacy Policy

Last Updated: February 5, 2026

EN

This Privacy Policy (“Policy”) governs the collection, storage, use, and processing of Personal Data by PT Arkadia Solusindo Grups (“the Company,” “we,” “us,” or “our”) in its capacity as a Personal Data Controller under Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (“PDP Law”).
This Policy applies to all visitors and users of the website https://new.arkadia.id/ (“Website”) and outlines our commitment to transparency, lawfulness, and security in the digital processing of information related to our B2B specialized import, logistics, and Importer of Record (IOR) services for flavors and technical additives.
————————————————————————
ARTICLE 1: DEFINITIONS
Personal Data: Means data regarding an individual who is identified or may be identified individually or in combination with other information, either directly or indirectly, through electronic or non-electronic systems.
Data Subject: Means a natural person to whom the Personal Data relates (e.g., a corporate representative using our contact form).
Processing: Means the collection, acquisition, storage, use, analysis, disclosure, and erasure of Personal Data.
————————————————————————
ARTICLE 2: CATEGORIES OF PERSONAL DATA COLLECTED
As a specialized B2B service provider, the Company adheres to the principle of Data Minimization. We collect only General Personal Data strictly necessary for professional communication:
Identity Data: Full Name.
Professional Contact Data: Email Address and Telephone Number.
Corporate Data: Company Name and Professional Title/Position.
Inquiry Content: Any Personal Data voluntarily contained within the free-text “Message” field of our contact form.
————————————————————————
ARTICLE 3: LEGAL BASIS FOR PROCESSING
Under Article 20 of the PDP Law, the Company processes Personal Data based on the following legal foundations:
Explicit Consent: By voluntarily submitting a query via our contact form, the Data Subject provides express consent for us to process the provided data for communication purposes.
Pre-Contractual Necessity: Processing is necessary to take steps at the request of the Data Subject prior to entering into an Import Services Agreement.
Legal Obligation: Processing may be required to comply with Indonesian regulatory mandates, such as BPOM registrations or Halal certification filings.
————————————————————————
ARTICLE 4: PURPOSE OF DATA PROCESSING
The Company utilizes Personal Data exclusively for the following professional objectives:
• Responding to B2B inquiries regarding specialized IOR services, flavors, and additives.
• Conducting due diligence for potential “Principal” partnerships.
• Facilitating regulatory coordination for BPOM (SKI) and Halal (RSHLN) filings where the Data Subject is the designated point of contact.
• Maintaining internal administrative records of business leads.
————————————————————————
ARTICLE 5: DISCLOSURE AND THIRD-PARTY TRANSFERS
The Company does not sell, trade, or lease Personal Data. Disclosure to third parties is strictly restricted to:
Regulatory Authorities: When required for the issuance of import permits by the Directorate General of Customs and Excise (DJBC), BPOM, or BPJPH.
Logistics Partners: Sub-contracted licensed PPJK (Customs Brokers) only to the extent necessary for shipment clearance.
Legal Compliance: To comply with a valid subpoena, court order, or national security requirement under Indonesian Law.
————————————————————————
ARTICLE 6: DATA SUBJECT RIGHTS
Under Chapter V of the PDP Law, every Data Subject is entitled to the following rights:
Right to Information: To receive clarity regarding the purpose and legal basis of data collection.
Right to Access: To request a copy of the Personal Data we hold about you.
Right to Rectification: To complete or update inaccurate or misleading data.
Right to Erasure: To request the deletion of Personal Data when it is no longer required for its original purpose.
Right to Withdrawal: To revoke consent for future processing at any time.
Right to Object: To object to processing based on legitimate interests.
Right to Restriction: To temporarily halt processing during a dispute over data accuracy.
Right to Portability: To receive your data in a structured, commonly used electronic format.
Right to Damages: To sue and receive compensation for violations of the PDP Law resulting from Company negligence.
———————————————————————–
ARTICLE 7: RETENTION AND DELETION PERIODS
The Company retains Personal Data for a period of two (2) years following the date of the last active communication or the conclusion of a service contract. This period allows for follow-up inquiries and compliance with Indonesian tax and audit standards. Upon expiration, data is permanently destroyed using secure electronic erasure methods, unless ongoing legal retention is mandated by the Indonesian Civil Code or Tax Regulations.
————————————————————————
ARTICLE 8: TECHNICAL SECURITY AND INFRASTRUCTURE
We implement industry-standard administrative and technical safeguards to prevent unauthorized access, modification, or disclosure of data. Our systems are housed within secured servers located in the Republic of Indonesia. Data transmitted via our contact form is encrypted using Secure Socket Layer (SSL) technology.
————————————————————————-
ARTICLE 9: TRACKING, COOKIES, AND EXTERNAL CONTENT
Cookies: This Website does not employ HTTP cookies for tracking, marketing, or analytical purposes.
Passive Tracking: We do not use “web beacons” or “pixels”.
Embedded Content: This site does not host embedded content from third-party platforms (e.g., YouTube, Facebook) that would trigger external data collection.
————————————————————————-
ARTICLE 10: CONTACT AND GRIEVANCE REDRESSAL
To exercise any of the rights listed in Article 6, or to file a complaint regarding our data practices, please contact our Data Protection Officer:
PT Arkadia Solusindo Grups Email: admin@arkadia.id Address: Regus Business Center Benoa Square, Jalan Bypass Ngurah Rai, Nomer 21A, Badung, Provinsi Bali, 80361.
The Company will respond to all valid requests within three (3) working days.

ID

Kebijakan Privasi (“Kebijakan”) ini mengatur pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan pemrosesan Data Pribadi oleh PT Arkadia Solusindo Grups (“Perusahaan,” “kami,” atau “milik kami”) dalam kapasitasnya sebagai Pengendali Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
Kebijakan ini berlaku untuk semua pengunjung dan pengguna situs web https://new.arkadia.id/ (“Situs Web”) dan menguraikan komitmen kami terhadap transparansi, kepatuhan hukum, dan keamanan dalam pemrosesan informasi digital yang terkait dengan layanan impor khusus B2B, logistik, dan Importer of Record (IOR) kami untuk produk perisa (flavors) dan bahan tambahan teknis.
————————————————————————-
PASAL 1: DEFINISI
Data Pribadi: Berarti data mengenai individu yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
Subjek Data: Berarti orang perseorangan yang terkait dengan Data Pribadi (misalnya, perwakilan perusahaan yang menggunakan formulir kontak kami).
Pemrosesan: Berarti pengumpulan, perolehan, penyimpanan, penggunaan, analisis, pengungkapan, dan penghapusan Data Pribadi.
————————————————————————
PASAL 2: KATEGORI DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN
Sebagai penyedia layanan B2B khusus, Perusahaan mematuhi prinsip Minimisasi Data. Kami hanya mengumpulkan Data Pribadi Umum yang benar-benar diperlukan untuk komunikasi profesional:
Data Identitas: Nama Lengkap.
Data Kontak Profesional: Alamat Email dan Nomor Telepon.
Data Korporasi: Nama Perusahaan dan Jabatan/Posisi Profesional.
Konten Pertanyaan: Data Pribadi apa pun yang tercantum dalam kolom teks bebas “Pesan” pada formulir kontak kami.
————————————————————————
PASAL 3: DASAR HUKUM PEMROSESAN
Berdasarkan Pasal 20 UU PDP, Perusahaan memproses Data Pribadi berdasarkan landasan hukum berikut:
Persetujuan Eksplisit: Dengan mengirimkan pertanyaan secara sukarela melalui formulir kontak kami, Subjek Data memberikan persetujuan tegas bagi kami untuk memproses data yang diberikan untuk tujuan komunikasi.
Kebutuhan Pra-Kontraktual: Pemrosesan diperlukan untuk mengambil langkah-langkah atas permintaan Subjek Data sebelum mengadakan Perjanjian Layanan Impor.
Kewajiban Hukum: Pemrosesan mungkin diperlukan untuk mematuhi mandat regulasi Indonesia (misalnya, pendaftaran BPOM atau pengajuan sertifikasi Halal).
————————————————————————
PASAL 4: TUJUAN PEMROSESAN DATA
Perusahaan menggunakan Data Pribadi secara eksklusif untuk tujuan profesional berikut:
• Menanggapi pertanyaan B2B mengenai layanan IOR khusus, perisa, dan bahan tambahan.
• Melakukan uji tuntas (due diligence) untuk calon kemitraan “Prinsipal”.
• Memfasilitasi koordinasi regulasi untuk pengajuan BPOM (SKI) dan Halal (RSHLN) di mana Subjek Data adalah narahubung yang ditunjuk.
• Memelihara catatan administrasi internal dari prospek bisnis.
————————————————————————
PASAL 5: PENGUNGKAPAN DAN TRANSFER PIHAK KETIGA
Perusahaan tidak menjual, memperdagangkan, atau menyewakan Data Pribadi. Pengungkapan kepada pihak ketiga dibatasi hanya kepada:
Otoritas Regulator: Jika diperlukan untuk penerbitan izin impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BPOM, atau BPJPH.
Mitra Logistik: Perusahaan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) berlisensi yang disubkontrakkan hanya sejauh yang diperlukan untuk pembersihan pabean pengiriman.
Kepatuhan Hukum: Untuk mematuhi panggilan pengadilan (subpoena), perintah pengadilan, atau persyaratan keamanan nasional yang sah berdasarkan Hukum Indonesia.
————————————————————————
PASAL 6: HAK SUBJEK DATA
Berdasarkan Bab V UU PDP, setiap Subjek Data berhak atas hak-hak berikut:
Hak atas Informasi: Untuk mendapatkan kejelasan mengenai tujuan dan dasar hukum pengumpulan data.
Hak untuk Mengakses: Untuk meminta salinan Data Pribadi yang kami simpan tentang Anda.
Hak untuk Pemutakhiran/Perbaikan: Untuk melengkapi atau memperbarui data yang tidak akurat atau menyesatkan.
Hak untuk Penghapusan: Untuk meminta penghapusan Data Pribadi Anda ketika data tersebut tidak lagi diperlukan untuk tujuan aslinya.
Hak Penarikan Persetujuan: Untuk mencabut persetujuan pemrosesan di masa mendatang kapan saja.
Hak untuk Keberatan: Untuk mengajukan keberatan atas pemrosesan berdasarkan kepentingan yang sah.
Hak untuk Pembatasan: Untuk menghentikan sementara pemrosesan selama sengketa atas keakuratan data.
Hak Portabilitas: Untuk menerima data Anda dalam format elektronik yang terstruktur dan umum digunakan.
Hak atas Ganti Rugi: Untuk menuntut dan menerima kompensasi atas pelanggaran UU PDP yang diakibatkan oleh kelalaian Perusahaan.
————————————————————————
PASAL 7: PERIODE RETENSI DAN PENGHAPUSAN
Perusahaan menyimpan Data Pribadi untuk jangka waktu dua (2) tahun sejak tanggal komunikasi aktif terakhir atau berakhirnya kontrak layanan. Periode ini memungkinkan untuk tindak lanjut pertanyaan dan kepatuhan terhadap standar pajak dan audit Indonesia. Setelah berakhirnya periode ini, data akan dimusnahkan secara permanen menggunakan metode penghapusan elektronik yang aman, kecuali penyimpanan hukum yang berkelanjutan diwajibkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Peraturan Pajak Indonesia.
————————————————————————
PASAL 8: KEAMANAN TEKNIS DAN INFRASTRUKTUR
Kami menerapkan standar pengamanan administratif dan teknis industri untuk mencegah akses, modifikasi, atau pengungkapan data yang tidak sah. Sistem kami ditempatkan dalam server aman yang berlokasi di wilayah Republik Indonesia. Data yang dikirimkan melalui formulir kontak kami dienkripsi menggunakan teknologi Secure Socket Layer (SSL).
————————————————————————
PASAL 9: PELACAKAN, COOKIES, DAN KONTEN EKSTERNAL
Cookies: Situs Web ini tidak menggunakan cookies HTTP untuk tujuan pelacakan, pemasaran, atau analitik.
Pelacakan Pasif: Kami tidak menggunakan “web beacons” atau “pixels”.
Konten Tersemat: Situs ini tidak memuat konten tersemat dari platform pihak ketiga (misalnya, YouTube, Facebook) yang dapat memicu pengumpulan data eksternal.
————————————————————————
PASAL 10: KONTAK DAN PENYELESAIAN KELUHAN
Untuk menggunakan hak-hak yang tercantum dalam Pasal 6, atau untuk mengajukan keluhan mengenai praktik data kami, silakan hubungi Administrator Perlindungan Data kami:
PT Arkadia Solusindo Grups U.p.: Data Protection Officer Email: admin@arkadia.id Alamat: Regus Business Center Benoa Square, Jalan Bypass Ngurah Rai, Nomer 21A, Badung, Provinsi Bali, 80361.
Perusahaan akan menanggapi semua permintaan yang sah dalam waktu tiga (3) hari kerja.
————————————————————————-
Acknowledge: Versi Bahasa Indonesia ini telah diselaraskan secara penuh dengan struktur Pasal demi Pasal dari dokumen asli Anda untuk memastikan konsistensi hukum. Dokumen ini sekarang siap untuk dipublikasikan secara berdampingan (bilingual) di situs web Anda guna memenuhi persyaratan UU No. 24 Tahun 2009. Apakah ada bagian lain yang ingin Anda sesuaikan?

  • Bahasa Indonesia